•  
  •  
 

Jurnal Pendidikan Geografi: Kajian, Teori, dan Praktek dalam Bidang Pendidikan dan Ilmu Geografi

Abstract

Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur tentang pernikahan yaitu Undang-Undang pernikahan nomor 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa pernikahan dapat dilakukan apabila usia laki-laki berada diats 19 tahun dan usia perempuan berada diatas 16 tahun. Namun pernikahan usia dini di Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan selalu terjadi setiap tahun. Faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini yaitu factor pergaulan bebas, perekonomian, dan media massa. Penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan makna pernikahan usia dini bagi orang tua. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan keruangan Geografi. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan fenomenologi proposisi Alfred Schutz untuk mengetahui motive sebab (because motives) dan motif tujuan (in order to motives) melakukan pernikahan usia dini yang menghasilkan sebuah makna. Data dianalisis melalui beberapa tahap yaitu: tahap persiapan penelitian, tahap penelitian dilapangan, dan tahap analisis data (reduksi data, display data, dan tahap verifikasi data). Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna pernikahan usia dini bagi orang tua di Nagari Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ditemukan tiga pemaknaan pernikahan dini yaitu: pernikahan usia dini sebagai menghindar malu, pernikahan usia dini sebagai upaya membantu perekonomian, dan pernikahan usia dini sebagai upaya penyelamatan.

Share

COinS